Tema di atas, sebenarnya sedang menggambarkan kesan masyarakat kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama (PA). Bila KUA adalah tempat untuk memulai janji suci (perkawinan), sedang PA adalah tempat untuk mengakhiri janji suci (perceraian). Atau dengan kata lain, KUA adalah tempat mengurus segala hal yang berhubungan dengan perkawinan, sedang PA adalah tempat mengurus segala hal yang berhubungan dengan perceraian.

Padahal bila dicermati, sebenarnya fungsi KUA bukan hanya mengurusi perkawinan, begitu juga PA bukan hanya mengurusi perceraian. Menurut PMA 34 Tahun 2016, KUA memiliki 10 tugas dan fungsi, yaitu:

Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;

·Penusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;

Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;

Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;

  Pelayanan bimbingan kemasjidan;

 Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;

  Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam;

Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;

Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan;

  Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Demikian juga Pengadilan Agama (PA), menurut Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, PA bukan hanya tempat memutus perceraian, tapi juga mempunyai kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan

perkaraperkara bidang kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah ditingkat pertama. Pandangan negatif masyarakat inilah yang sebenarnya harus mulai dirubah, kesan KUA hanya tempat perkawinan, sedang PA hanya tempat perceraian harus diluruskan. Hal ini tentu bisa dilakukan dengan banyak cara, seperti memberikan informasi atau edukasi kepada masyarakat terkait fungsi dan tugas KUA ataupun PA. Di samping yang tak kalah penting, terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di KUA atau PA khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Harapannya, pandangan negatif masyarakat kepada KUA atau PA berangsur menjadi positif, sehingga masyarakat akan semakin ‘jatuh hati’ kepada KUA atau PA. Kementerian Agama sangat memberikan perhatian terkait kualitas pelayanan di KUA. Hal itu dibuktikan dengan diadakannya lomba KUA Fest beberapa bulan yang lalu. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di KUA, khususnya di masa pandemi covid-19. Semua itu dilakukan dalam rangka lebih mengenalkan KUA ataupun PA kepada masyarakat (publik). Menurut hemat penulis, saat ini memang bukan zamannya lagi mempersulit pelayanan, apalagi birokrasi ribet dan lelet. Kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit, kalau bisa dikerjakan sekarang kenapa harus ditunda besok. Kesan positif akan membawa dampak positif, sebaliknya kesan negatif akan membawa dampak negatif pula. 

Maka, apa benar KUA yang memulai, PA yang mengakhiri?!.

Penulis: Karmuji

Penyuluh Agama Islam  Kec. Tuban

Komentar

Postingan Populer