177 CALON JEMAAH HAJI (CJH) KECAMATAN TUBAN IKUTI MANASIK HAJI PERDANA

 

KAKANKEMENAG TUBAN (Hj. UMI KULSUM, S.Ag., M.Pd.I)

KUA Revitalisasi_Kecamatan Tuban: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Tuban, Hj. Umi Kulsum, S.Ag. M.Pd.I, membuka dan memberikan materi Hak dan Kewajiban  kepada Calon Jemaah Haji peserta Bimbingan Manasik Haji KUA Revitalisasi  kecamatan Tuban, Rabu (24/04/2024).

Sebanyak 177 jemaah menyimak semua penjelasan Kakankemenag dengan antusias dan penuh semangat. Umi Kulsum menyampaikan Pertama hak jamaah haji ketika berada di Tanah Air antara lain

1. Bimbingan ibadah dan Manasik Haji.

2. Pengelompokan dalam kelompok terbang (kloter) yang disusun dengan memperhatikan hubungan kekerabatan, wilayah tempat tinggal dan lainnya.

3. Akomodasi selama maksimal 24 jam di asrama haji embarkasi menjelang keberangkatan ke Arab Saudi termasuk konsumsi, Paspor Haji yang telah divisa, Gelang Identitas Jemaah Haji, Living Cost, bimbingan ibadah dan manasik haji.

4. Transportasi Indonesia-Arab Saudi pergi-pulang

5. Pelayanan kesehatan dan untuk perawatan jemaah haji sakit. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban

 Kedua, hak jamaah haji saat berada di Jeddah :

1. Konsumsi pada saat kedatangan di bandara KAIA Jeddah

2. Transportasi ke Madinah atau Makkah

3. Pemondokan dan konsumsi selama maksimal 24 jam menjelang pemulangan ke tanah air.

Ketiga, hak jamaah saat berada di Madinah:

1. Pemondokan dan konsumsi

2. Konsumsi pada saat kedatangan di terminal Hijrah dan di Km 9 dalam perjalanan ke Makkah/Jeddah 3. Transportasi ke Makkah/Jeddah menjelang pemulangan ke tanah air.

Keempat, hak jamaah saat berada di Makkah:

1. Pemondokan/Penginapan

2. Transportasi ke Masjidil Haram bagi jamaah yang menempati pemondokan jauh.

3. Transportasi ke Madinah/Jeddah menjelang pemulangan ke tanah air. 4. Arafah dan Mina, Tenda dan konsumsi

4. Transportasi Makkah-Arafah-Muzdalifah-Mina-Makkah.

5. Pelayanan Kesehatan, dilakukan oleh petugas kesehatan kloter, Sektor dan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Daerah Kerja.

6. Jamaah haji sakit yang sampai berakhirnya operasional haji di Arab Saudi masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (Jeddah, Makkah dan Madinah) menjadi tanggungan pemerintah Arab Saudi dan pemulangannya ke Indonesia setelah dinyatakan sembuh ditanggung oleh maskapai penerbangan yang memberangkatkan sampai embarkasi. "Sedangkan kewajiban sebagai jamaah haji baik di Tanah Air dan di Tanah Suci adalah mematuhi tata tertib, aturan-aturan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan selalu menjaga nama baik bangsa dan negara selama berada di Arab Saudi." Tutup Umi Kulsum

Pada kesempatan yang sama Kepala KUA Revitalisasi Tuban, Imam Bukori berharap jalinan kerjasama seluruh stakeholder terkait dan calon jemaah haji seluruh kecamatan Tuban nantinya dapat membuka terobosan dan inovasi baru dalam melaksanakan bimbingan manasik sepanjang tahun. “Dengan demikian bisa diharapkan mampu membentuk calon jamaah haji yang mandiri melalui pengetahuan yang diberikan oleh para pembimbing,” ujarnya.

Sementara itu Kasubag TU Kementerian Agama Kabupaten Tuban Drs.Moh. Qosim, M.MPd, sangat mendukung penuh upaya yang dilakukan KUA Revitalisasi Kecamatan Tuban. Imbuhnya.

Editor: Bang Uji








 

Komentar

Postingan Populer