Melihat Salam Lintas Agama sebagai Kekayaan Sosial Bangsa

 



Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa pada forum yang digelar di Bangka Belitung, 30 Mei 2024. Hasil fatwa yang dikeluarkan cukup menarik perhatian publik. Di antaranya adalah larangan salam kepada pemeluk agama lain atau salam lintas agama. Komisi Fatwa MUI meyakini, pengucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah. Karenanya, hal itu bersifat sakral, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan agama lain. Pada kesempatan berbeda, Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin, menilai salam lintas agama merupakan praktik yang dapat mendorong kerukunan umat. Menebar damai sebagai ajaran substantif semua agama, dapat dilakukan melalui salam lintas agama tersebut. Salam lintas agama dinilai tidak berpengaruh terhadap akidah. Ia hanyalah bentuk penerimaan sekaligus penghormatan terhadap realitas yang beragam.   Perbedaan pendapat antara MUI dan Kemenag menunjukkan keragaman pendapat di kalangan Muslim yang cukup dinamis. Perbedaan pendapat di kalangan Muslim adalah hal biasa. Bahkan, sejak generasi awal Islam, kalangan sahabat memiliki perbedaan pendapat cukup tajam, hingga memunculkan peperangan dan konflik berkepanjangan, tentang siapa pengganti Nabi. Tentu, perbedaan pendapat itu masing-masing menggunakan legitimasi agama, baik dari Al-Qur’an maupun Hadits. Baca Juga: Terkait Salam Lintas Agama, Kemenag: Praktik Baik Kerukunan Umat, Perkuat Toleransi   Umat Islam yang sudah ada sejak 14 abad yang lalu, seharusnya sudah terbiasa dengan perbedaan tersebut. Lalu, pendapat mana yang dapat menjadi pegangan dari hukum salam lintas agama ini? Menurut saya, pendapat yang sesuai dengan akal sehat, mendorong kerukunan, kedamaian dan kemaslahatan, merupakan pendapat yang layak menjadi pilihan. Menggunakan akal sehat, sebagai karunia terbesar dari Tuhan untuk manusia, sekaligus yang membedakannya dengan makhluk lainnya, merupakan bentuk keber-Islaman yang utama. Ini memiliki landasan theologis, misalnya dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf (7:179), Surah Al-Anfal (8:22), hadits yang diriwayatkan Muslim, serta pernyataan Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin, bahwa akal adalah dasar diterimanya amal.   Salam lintas agama kerap diucapkan di berbagai kesempatan, termasuk acara resmi kenegaraan. Pun ucapan terhadap hari raya agama lain. Tradisi ini merupakan salah satu kekayaan sosial bangsa Indonesia yang perlu dilestarikan. Saling menyapa serta memberikan selamat pada hari yang dianggap suci, terdengar indah, menyejukkan, bagi hati yang santai, lapang dan terbuka. Berbagai ucapan tersebut bukan dimaknai sebagai bentuk keimanan kita kepada agama yang berbeda. Tapi, sebatas pesan, bahwa kita menghormati perbedaan. Kita yang berbeda adalah senasib, seperjuangan, memiliki harapan dan cita-cita yang sama, sebagai sesama anak bangsa. Pesan bahwa, meskipun minoritas, kalian harus merasa aman menjalankan agama sekaligus ibadah sesuai agama kalian. Pesan, bahwa masih banyak pekerjaan bersama yang harus diselesaikan untuk menjadi bangsa yang besar, daripada sekedar 'mengurusi' perbedaan keyakinan yang seringkali mengarah kepada konflik. Baca Juga: Tanggapi Fatwa MUI Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Jakarta: Disesuaikan Konteksnya   Salam lintas agama, secara umum memiliki makna yang sama, yakni doa dan harapan kepada orang lain untuk mendapat kebaikan. Bahasa dan cara mengungkapkannya saja yang berbeda. Pertanyaannya, haruskah ungkapan doa tersebut diseragamkan menggunakan bahasa tertentu, padahal audiensnya berbeda? Tentu doa tersebut akan lebih khusyuk dilakukan dengan menggunakan bahasa yang dipahami audiennya.  Meskipun menggunakan bahasa berbeda, tentu doa yang kita lakukan, ditujukan kepada Tuhan kita masing-masing. Tuhan yang kita sakralkan. Tuhan yang kita yakini ke-Maha Besarannya. Tuhan, yang sejak lahir, kita diperkenalkan oleh lingkungan, tentang keberadaan-Nya yang tidak terbatas, serta mengasihi semua makhluk tanpa kecuali. Sampai disini, dapat dipahami, salam lintas agama tidak ada masalah dengan iman, karena doa kebaikan, pada akhirnya dipanjatkan pada hati masing-masing. Begitupun dengan ucapan selamat hari raya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan iman. Menyampaikan selamat merayakan hari suci kepada agama lain, bukan berarti mengimani kesucian hari raya agama lain. Logika sederhananya begini. Jika kita menyukai kopi, tidak ada salahnya kita memberikan selamat menikmati teh kepada orang lain. Meskipun kita sangat meyakini kopi kita lebih enak, lebih sehat, lebih menyegarkan dan sebagainya. Ucapan selamat meminum teh, bukan berarti kita harus ikut meminum teh itu bukan?. Ucapan selamat meminum teh sekedar dimaksudkan meminimalisir prasangka dan saling ejek agar serta menumbuhkan kehangatan dan keakraban. Jika Nabi Muhammad masih hidup, saya yakin akan membolehkan bahkan menganjurkan umatnya melakukan salam lintas agama sekaligus ucapan hari raya. Karena, dua hal ini selaras dengan semangat Nabi untuk menjalin harmoni dengan mereka yang berbeda. Sejarah kehidupan Nabi diwarnai dengan semangat toleransi, sekaligus menjalin persahabatan tanpa memandang perbedaan, termasuk agama. Misalnya, Nabi pernah mempekerjakan pemuda Yahudi, menjenguknya ketika sakit, serta duduk di samping kepalanya. Nabi berdiri untuk menghormati jenazah Yahudi yang akan dikebumikan. Nabi juga memberikan hak-hak yang sama kepada mereka yang berbeda, melalui piagam madinah. Ini dilakukan, meskipun muslim sudah mayoritas di Madinah. Semangat toleransi juga disampaikan Al-Qur’an. Surah Al-Hujurat (49:13), Surah Al-Baqarah (2:256), Surah Yunus (10: 99), menyampaikan semangat toleransi yang tinggi kepada perbedaan, termasuk agama. Berbagai dalil ini, memang tidak eksplisit berkaitan dengan salam lintas agama, maupun ucapan hari raya agama lain. Meskipun begitu, semangat toleransi dari berbagai dalil tersebut, tentu selaras dengan tradisi menyampaikan salam sekaligus ucapan hari raya agama lain. Sekali lagi, perbedaan pendapat bagi umat Islam adalah sesuatu yang lumrah. Perkembangan zaman yang tidak terbendung, menuntut pandangan keagamaan yang lebih terbuka dan fleksibel. Pandangan keagamaan sudah seharusnya diarahkan pada tujuan utama ajarannya, yakni kemaslahatan, kedamaian, keadilan dan sejenisnya. Lebih banyak problem kemanusiaan yang lebih mendesak untuk diselesaikan, ketimbang berkutat pada ajaran yang lebih berorientasi pada aspek formalitas. Sudah saatnya berbagai penganut agama yang berbeda, bekerja sama untuk menyelesaikan berbagai problem kemanusiaan tersebut. Salam lintas agama dan ucapan hari raya agama lain, merupakan perekat sosial yang dapat mewujudkan kerjasama lintas agama, dalam menyelesaikan berbagai problem kemanusiaan.   

Lailatul Rosyidah Penyuluh Agama Islam KUA Tuban

Komentar

Postingan Populer